KRICOM - Kabar kurang menyenangkan menimpa artis cantik Laudya Cynthia Bella. Istri Engku Emran itu dipolisikan oleh seorang pengusaha lantaran melakukan penipuan soal jual beli tanah.
Laporan Pengusaha bernama Jimmy sudah terdaftar di Polres Bandung dengan nomor laporan S.pgl/894.b/X/2017/Reskrim.
Kasus ini sebenarnya sudah terjadi sejak 2009 silam. Saat itu, Bella dan Jimmy sepakat melakukan transaksi jual beli tanah seluas 5.360 meter di kawasan Blok Tugu, Desa Mekarluyu, Bandung.
"Harga yang disepakati saat itu sekitar Rp 911.200.000. Kemudian saya bayar uang muka sebesar Rp 140 juta," kata Jimmy seperti dikutip dari Liputan6.com, Rabu (24/1/2018).
Nantinya, kekurangan jual beli tanah itu akan dibayar Jimmy setelah sertifikatnya telah diterima. Namun beberapa bulan kemudian, Bella malah merubah harga tanah secara sepihak.
Mantan kekasih Raffi Ahmad meminta uang tambahan kepada Jimmy sebesar Rp 300 juta.
"Kesepakatan berbeda dengan harga awal. Jadi saya merasa keberatan dengan harga itu, sampai sekarang uang muka saya belum dikembalikan," keluh Jimmy.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Firman Taupik mengaku tengah menyelidiki dugaan penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan Bella.
"Kasusnya transaksi jual beli tanah. Sedang kami dalami apakah ada penggelapan atau penipuan," ujar Firman.
Guna memperkuat dugaan tersebut, pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah pihak termasuk Bella sendiri.
"Belum bisa kami pastikan apakah dia (Laudya Cynthia Bella) bersalah atau tidak. Karena dari pengakuannya dia tidak melakukan itu, notaris juga sudah kami mintai keterangan," tutupnya.