KRICOM - Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE. 1/AJ.201/DRJD/2018 tentang operasional mobil barang dengan sumbu tiga ke atas atau lebih.
Hal ini terkait upaya untuk melancarkan arus lalu lintas saat libur Imlek dan long weekend yang akan berlangsung mulai hari ini Jumat (16/2/2018) hingga Minggu (18/2/2018).
Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Pitra Setiawan mengatakan, pembatasan dilakukan untuk mengantisipasi kemacatan di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek.
"Untuk itu kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih agar menggunakan jalur arteri dan tidak melalu ruas jalan tol Japek atau sebaliknya," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan.
Upaya tersebut dilakukan berkenaan dengan pembangunan LRT Bekasi-Cawang di ruas tol Japek, pembangunan jalan tol elevated, dan pembangunan kereta api cepar Jakarta-Bandung yang dilaksanakan secara bersamaan.
"Kita mengetahui bahwa saat ini di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek terdapat 3 proyek pekerjaan yang pelaksanaannya berbarengan semua. Otomatis hal ini berpengaruh kepada kapasitas jalan sehingga untuk kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandeng, kendaraan kontainer dan kendaraan dengan sumbu 3 atau lebih untuk sementara tidak melewati jalan tol Jakarta-Cikampek dan sebaliknya," jelasnya.
Kendati demikian, Budi melanjutkan, pelarangan ini dikecualikan bagi truk pengangkut bahan bakar gas, bahan bakar minyak, pupuk, bahan pokok, ternak, susu murni, barang antaran pos dan uang serta barang ekspor dan impor.
"Koordinator di lapangan tetap berada di bawah kendali pihak kepolisian dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi yang terjadi di lapangan," pungkasnya.