KRICOM - Lima tersangka kasus suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015 mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (29/3/2018).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan lima tersangka itu sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak lembaga antirasuah pimpinan Agus Rahardjo ini.
"ABH (Abdul Hakim), IF (Imam Fauzi), SL (Sulik Lestyowati), SR (Syaiful Rusdi) dan TY (Tri Yudiani) tidak data memenuhi panggilan KPK," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sedianya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang tersangka. Namun, kata Febri hanya satu orang yang memenuhi panggilan KPK, yakni Bambang Sumarto (BS). Usai diperiksa secara perdana, BS langsung ditahan penyidik KPK.
"BS ditahan di Rutan Cabang Guntur," ucapnya.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton sebagai tersangka. Orang nomor satu di Kota Apel tersebut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap senilai Rp 700 juta terhadap 18 anggota dan Pimpinan DPRD Kota Malang.
Suap dilakukan untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Sementara 18 orang yang diduga sebagai penerima di antaranya Wakil Ketua DPRD Malang periode 2014-2019, Zainudin; Wiwik Hendri Astuti, kemudian Anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 Suprapto; Sahrawi; Salamet; Mohan Katelu; Sulik Lestyowati; Abdul Hakim; Bambang Sumarto; Imam Fauzi; Saiful Rusdi; Tri Yudiani; Heri Pudji Utami; Hery Subianto; Ya'qud Ananda Budban; Rahayu Sugiarti; Sukarno. H. Abdul Rahman.