KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 6 tersangka lain yang merupakan anggota DPRD Kota Malang terkait kasus suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 pada Kamis, 29 Maret 2018.
"Diagendakan pemeriksaan terhadap 6 tersangka lain setelah hari ini," kata Juru Bicara KPK, Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dia pun mengingatkan agar seluruh tersangka yang diperiksa KPK memenuhi panggilan yang telah dilayangkan penyidik antirasuah.
"Kami ingatkan agar para tersangka memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif," tegasnya.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah memanggil 6 orang tersangka yaitu Wakil Ketua DPRD Kota Malang HM Zainudin (MZN), Wiwik Heri Astuti (WHA), Ketua Fraksi PAN Mohan Katelu (MKU), Ketua Fraksi PKB Sahrawi (SAH), Ketua Fraksi PDIP Suprapto (SPT), dan Ketua Fraksi Gerindra Salamet (SAL). Sementara satu tersangka lain yang tidak hadir hari ini adalah Ketua Fraksi PKB Sahrawi (SAH).
Untuk lima tersangka yang telah diperiksa langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.
Dua orang ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan yaitu Salamet (SAL) dan Mohan katelu (MKU). Sedangkan tiga orang lainnya ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur.