KRICOM - Jaksa Agung HM Prasetyo menilai, tidak ada salahnya menunggu selama beberapa bulan hingga proses pilkada selesai untuk memproses hukum terhadap calon kepala daerah (cakada).
"Apa sih salahnya menunggu dua bulan saja sampai pilkada selesai?" kata Prasetyo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR RI, Rabu (28/3/2018).
Dia menerangkan, penundaan sementara proses cakada akan berdampak kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan biaya selama pilkada.
"Ini juga tidak terlepas dari UU Pilkada sendiri, ketika seeorang ditetapkan sebagai cakada dia tidak bisa mengundurkan diri. Bahkan, mundur tanpa alasan apapun bisa dipidana, dan parpol yang mengusung tidak bisa menggantikan," ungkapnya.
Prasetyo mengatakan, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti cakada yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Apalagi kalau misalnya kami sudah pegang bukti-bukti yang kuat. Enggak ada halangan dan hambatan untuk penetapannya kemudian," tutupnya.
Sebelumnya, Kejagung, Polri dan KPK telah melakukan MoU dibidang penegakan hukum terhadap cakada yang menjadi tersangka. Namun, KPK mengindahkannyua karena sudah menahan sejumlah cakada.