KRICOM - Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) D. SIM tersebut khusus dibuat untuk para penyandang disabilitas.
Untuk memperoleh SIM khusus ini, para pemohon nantinya akan mendapatkan fasilitas dan perlakuan khusus. "Namun meski mendapat perlakuan khusus, mereka (pemohon Disabilitas) tetap diuji," kata Kepala Seksi SIM Kompol Fahri Siregar kepada wartawan, Kamis (8/2/2018).
Adapun fasilitas yang diberikan oleh Satpas Ditlantas Polda Metro Jaya adalah ruangan dan jalur khusus bagi para pemohon SIM D. Petugas juga akan mendampingi mulai dari pengurusan dokumen legalitas hingga saat sesi pemotretan serta pengambilan sidik jari untuk kepentingan identifikasi pada kartu SIM yang akan dicetak.
"Perlakuan khususnya di sini adalah pendampingan, mulai dari tes mata, pendaftaran, foto, ujian teori, dan praktik. Semua berjalan seturut dengan ketentuan yang berlaku," jelas Fahri.
Mantan Wakapolsek Setia Budi ini mengatakan, dalam ujian praktek kendaraan bermotor khusus penyandang disabilitas, seperti penambahan roda kendaraan yang biasa dioperasikan oleh pemohon SIM.
"Saya berharap kepada seluruh penyandang cacat tubuh untuk mengurus SIM D. Ini sebagai bentuk kepatuhan dalam mendukung gerakan tertib berlalu lintas," pungkasnya.
Dengan pemberian SIM D, Fahri optimis jika ke depannya pelayanan SIM Ditlantas Polda Metro Jaya akan lebih baik dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
"Insya Allah, kedepan kami berusaha memberikan prima yang lebih maksimal," tutupnya.