KRICOM - Akibat mengusulkan dua Pejabat Tinggi (Pati) dari kalangan Polri untuk menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kini dilaporkan oleh Partai Gerindra ke Ombudsman.
Menurut keterangan Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Gerindra, Said Bakhri, Tjahjo dianggap telah melanggar Pasal 201 ayat 10 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 157 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
"Ini juga bertentangan dengan Pasal 157 ayat 1 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang mengharuskan anggota Polri mundur dari jabatannya sebagai seorang pimpinan dalam pemerintahan daerah," kata Bakhri kepada wartawan, Jumat (9/2/2018).
Iapun mengusulkan agar Mendagri segera membatalkan usulan tersebut apabila tak ingin berhadapan denga persoalan hukum di masa depan.
"Karena apa pun bentuknya, jangan sampai Polri terdeteksi masuk ke ranah politik. Kami harapkan independensi Polri," tutupnya.
Sebelumnya, Mendagri mengaku usulan agar Irjen M. Iriawan dan Irjen Martuani Sormin sudah disepakati oleh Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavian. Tjahjo Kumolo juga mencontohkan Irjen Carlo Brix Tewu yang sempat diangkat menjadi Pjs Gubernur Sulawesi Barat beberapa tahun silam.