KRICOM - Mabes Polri memastikan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait laporan yang dibuat oleh mantan kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi ke Divisi Propam Mabes Polri.
Laporan dibuat terhadap mantan Direktur Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Heru Winarko yang kini menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Herry Muryanto.
"Saya enggak tahu sudah dilaporkan, yang jelas bila sudah, akan kami menerima dan lakukan penyelidikan," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen M Iqbal kepada wartawan, Senin (19/3/2018).
Iqbal menuturkan, Mabes Polri tidak akan tebang pilih meski yang membuat laporan adalah terdakwa kasus perintangan e-KTP yang saat kini tengah menjalani proses hukum.
"Kami selalu menerima laporan siapa saja," tutupnya.
Fredrich Yunadi melaporkan Irjen Heru Winarko ke Propam Mabes Polri atas dugaan pemalsuan surat laporan kejadian tindak pidana korupsi (LKTPK).