KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ambil pusing dengan nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan terdakwa pemberi keterangan palsu, Miryam S. Haryani dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/11/2017) kemarin.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, apa yang disampaikan Miryam adalah hak dari seorang terdakwa yang harus dihormati.
"Itu hak dari seorang terdakwa saya kita untuk sampaikan pledoi," kata Febri.
Febri menuturkan, yang terpenting JPU KPK telah memberikan tuntutan kepada Miryam delapan tahun penjara. Dalam kasus ini Miryam dituntut melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP
Lebih lanjut Febri yakin bila bukti-bukti yang disampaikan pihaknya dalam persidangan mampu meyakinkan majelis hakim bahwa politisi Partai Hanura itu memang terbukti melakukan kesalahan.
"Nanti mari kita lihat putusannya yang tentu saja semua berdasarkan fakta yang disampaikan KPK dan pledoi terdakwa," kata Febri.
Sekedar informasi, dalam pledoinya, Miryam membeberkan perlakuan yang diterima olehnya selama menjalani pemeriksaan. Dia mengaku mendapat tekanan dari penyidik KPK. Terutama dari penyidik senior KPK Novel Baswedan.
"Seperti menurut saudara Novel saya seharusnya sudah ditangkap pada tahun 2010 silam. Tapi saudara Novel tidak merinci kasus apa saya seharusnya ditangkap," kata Miryam saat membacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2017).