KRICOM - Terdakwa pemberi keterangan palsu, Miryam S Haryani menuding penyidik KPK, Novel Baswedan melakukan intimidasi saat melakukan pemeriksaan kasus korupsi e-KTP kepadanya. Hal tersebut ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi persidangan kemarin.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzhar Simanjuntak tak heran dengan tudingan yang dilontarkan Miryam kepada Novel.
"Kan, sejak awal Miryam terus diduga berbohong, terbukti bahwa dia mengaku ditekan. Tapi kemudian setelah dibuka rekaman justru tidak ada tekanan sama sekali," kata Dahnil dalam pesan singkatnya kepada Kricom, di Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Padahal, sambungnya, dalam persidangan awal, Miryam justru menyebut rekan sejawatnya di DPR yang melakukan tekanan. Kini, tuduhan tersebut justru berbalik dialamatkan kepada Novel.
Berkaca dari keterangan Miryam, ia menduga mantan anggota DPR ini bakal memproduksi kebohongan-kebohongan yang ditujukan kepada Novel demi mengurangi nilai kebenaran dalam perkara e-KTP.
"Jadi produksi kebohongan untuk mendiskreditkan Novel Baswedan sengaja rajin diproduksi untuk mendelegitimasi kebenaran yang sudah ada, serta melawan upaya hukum yang sedang menjerat mereka," pungkasnya.
Saat membacakan pledoi, Miryam membeberkan 'dosa-dosa' yang dilakukan Novel. Salah satunya soal ancaman Novel yang seharusnya sudah menangkapnya sejak 2010 silam.
"Seperti menurut saudara Novel, saya seharusnya sudah ditangkap pada tahun 2010 silam. Tapi saudara Novel tidak merinci kasus apa saya seharusnya ditangkap," kata Miryam saat membacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2017) kemarin.