KRICOM - Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Klas II A Tangerang. Sipir tersebut ditangkap lantaran menyelundupkan puluhan alat isap narkoba jenis sabu kepada penghuni Lapas.
Pelaku kami tangkap saat mengambil paket kardus berisi 11 bong, 30 cangklong, lima pipa glas dan tiga selang. Barang tersebut pesanan penghuni Lapas,” kata Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Harley Silalahi.
Tersangka F (39) dibekuk anggota Satnarkoba Polres Metro Tangerang di tempat cucian mobil di depan Lapas. Selain menyita paket berisi alat isap sabu, petugas juga mengamankan kristal haram seberat 0,49 gram.
“Sabu itu diakui milik pelaku, yang didapat dengan cara membeli dari salah satu napi berinisial AB,” jelas AKBP Harley.
Berdasarkan pengakuan F, lanjut AKBP Harley, paket berisi bong dan cangklong didapatnya dari seseorang yang belum dikenalnya. Rencananya, alat isap sabu itu akan diserahkan kepada penghuni Lapas berinisial DY.
“Pelaku sudah tiga kali mengambil paket pesanan narapidana. Sebelum tertangkap, pelaku mengaku diberi upah Rp400 ribu,” katanya.
Harley juga mengatakan jajarannya akan terus melakukan penyelidikan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di dalam Lapas Pemuda Klas II A Tangerang. Pihaknya pun berencana akan memeriksa penghuni Lapas yang terlibat.
”Dua napi yakni AB dan DY tentu akan kita periksa,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Fuad terancam menjadi penghuni jeruji besi selama lima tahun. Oknum sipir itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. “Pelaku sudah dipecat sebagai sipir Lapas,” tegasnya.