KRICOM - Bambang Harianto (32), warga asal Cilebut, Kabupaten Bogor harus merasakan dinginnya jeruji besi Polsek Pancoranmas. Hal itu disebabkan karena pemuda tanggung tersebut mengarang cerita kepada polisi bahwa telah menjadi korban begal.
Kapolsek Pancoranmas, Kompol Roni Agus Wowor mengungkapkan, dijebloskannya Bambang ke penjara karena telah berbohong soal kasus begal. Namun, setelah ditelisik ternyata kasus pembegalan itu tidak benar terjadi.
“Pelaku mengarang semua cerita kepada anggota saat ditemukan tergeletak di pinggir jalan. Dan karena laporan palsu itu, kami tetapkan Bambang menjadi tersangka,” ucapnya, Selasa (7/11/2017).
Ia menjelaskan, awal kejadian laporan palsu Bambang ini bermula saat beberapa anggota Satlantas menemukannya tergeletak di pinggir jalan di depan Gor bulutangkis Ratujaya, Jalan Raya Citayam, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Di mana saat ditemukan Bambang memberikan keterangan jika dirinya menjadi korban begal alias curanmor di lokasi tersebut pada pagi hari. Pria yang menggunakan jaket cokelat ini mengaku dipukul para pelaku dengan balok kayu, dan mengambil motor serta sejumlah uang sebesar Rp 1 juta.
“Pelaku bilang ke kami motor Honda Vario Techo silver tahun 2010 sama uangnya diambil. Katanya dia dipepet lalu dipukul pakai balok kayu. Tetapi setelah kami cek balok kayu tidak ada dan tidak ada bekas luka memar di bagian kepala bambang,” paparnya.
Namun, untuk memastikan hal tersebut, pihaknya pun langsung mengecek kejanggalan laporan Bambang. Dari data yang diperoleh, memang ada keanehan atas kronologis pelaku dengan sejumlah saksi mata di lokasi.
Dan untuk membuktikan itu, anggoatanya pun langsung menyambangi rumah Bambang di Wialayah Kabupaten Bogor.
“Kami cek justru keluarga pelaku bilang kalau motor itu digadaikan ke salah satu temannya. Karena takut pulang karena menggadaikan motor Bambang mengarang cerita ini," jelasnya.
Atas perbuatannya, kini Bambang dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang perbuatan laporan palsu dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.