KRICOM - Penyidik Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan PT Asuransi Allianz Life Indonesia yang mengadu kalau sejumlah nasabahnya telah melakukan tidanakn curang dengan mengajukan klaim fiktif.
Setidaknya ada empat nasabah yang sudah dilaporkan Allianz. Mereka diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Saya belum bisa membeberkan soal identitasnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta kepada wartawan di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).
Akibat penipuan tersebut, perusahaan asal Jerman ini mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 500 juta.
"Kerugian terpenting menurut Allianz adalah nama baik mereka. Karena dalam laporan di Krimsus seolah-olah Allianz itu menolak hak dari nasabah padahal dari hasil penelitian mereka yang dilaporkan kepada kami ternyata ada modus komplotan tertentu untuk membobol Allianz," tutur Nico.
Saat disinggung soal status Petinggi Allianz yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Nico enggan menanggapi. Sesuai prosedur pihaknya hanya fokus menyelidiki laporan yang dibuat Allianz.
"Silakan nanti ke Krimsus (soal penetapan tersangka Joachim dan Yuliana). Kalau kami proses (laporan Allianz) penyelidikan masih berjalan dengan memanggil pelapor, meminta alat bukti surat dari pelapor, kemudian kami nanti akan melakukan gelar perkara," tandasnya.
Berdasarkan situs resmi PT Allianz Life Indonesia tertanggal 6 November 2017, mereka mencurigai adanya sekelompok orang yang menggunakan modus operandi yang sama untuk mencurangi atau memperoleh keuntungan secara melawan hak dari pihak asuransi.
Maka dari itu Allianz Life telah melaporkan klaim yang mencurigakan kepada Polda Metro Jaya dengan laporan polisi nomor LP/5034/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 17 Oktober 2017, dan saat ini dalam tahap penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Laporan itu dilakukan demi mempertahankan hak dan citra Allianz Life serta melindungi kepentingan para pemegang saham, nasabah Allianz Life dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya .