KRICOM - Penipuan berkedok isi ulang pulsa handphone dan listrik yang digawangi mafia asal Malaysia ternyata memakan cukup banyak korban. Total ada 11.800 WNI yang tercatat mengalami kerugian.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya menuturkan kalau puluhan ribu WNI termakan rayuan PT MGI yang katanya memberi 300 poin dan bisa dikonversi menjadi pulsa ponsel maupun listrik senilai Rp 3 juta setiap 10 hari atau selama 70 kali untuk 23 bulan.
"Tapi faktanya kita dapatkan bahwa apa yang kita sebut dengan menginvestasikan itu ternyata tidak bisa karena pulsanya tidak bisa diambil," kata Agung kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017).
Melihat kejadian ini, pihaknya lantas membuka pengaduan masyarakat bagi para korban yang merasa tertipu dengan sindikat tersebut.
Caranya dengan melaporkan langsung ke Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri dengan membawa dokumen. Masyarakat juga bisa mengadukan nasibnya lewat email ke [email protected].
Perbuatan tersangka diduga telah merugikan korban hingga lebih dari Rp 400 miliar.
Akibat perbuatannya, Dirut PT MGI berinisial DH dan Direkturm ES diduga melanggar Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Keduanya diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.