KRICOM – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itulah peribahasa yang cocok untuk menggambarkan nasib seorang ibu muda ibu muda berinisial TWM (28) asal Kadipiro, Banjarsari, Solo. Alih-alih mengharap dinikahi oleh pujaan hatinya, dia malah cuma ‘dinikmati’ lalu ditinggal pergi.
Nahasnya, sebelum sang kekasih meninggalkannya, dia sempat menggondol sepeda motor dan sebuah laptop milik korban dengan total mencapai belasan juta rupiah.
Peristiwa ini bermula dari perkenalan korban yang merupakan janda kembang dengan pelaku bernama Muhammad Rifai Reza Pahlevi (30) warga Kampung Kartopuran RT02/02, Kelurahan Jayengan, Kecamatan Serengan, Solo melalui jejaring sosial media Facebook.
Seiring berjalannya waktu, keduanya makin akrab dan menjalin hubungan yang makin serius. Bahkan, tak segan korban yang telah memiliki dua orang anak ini menyerahkan ‘segalanya’ lantaran mendengar janji manis pelaku.
“Korban diperdayai pelaku 'luar dalam'. Dia telah ditiduri sebanyak empat kali oleh pelaku,” terang Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, Rabu (1/11/2017).
Akan tetapi, pelaku yang mendapat kepercayaan dari korban lama-kelamaan berlaku acuh. Tak jarang, pelaku sulit dihubungi. Disisi lain, motor jenis Honda Beat dan laptop milik korban yang selama ini dibawa pelaku telah digadaikan.
“Lantaran hubungan makin memburuk, korban meminta motor dan laptop miliknya yang selama ini dibawa pelaku. Tetapi, pelaku terlanjur menjual melalui situs jual beli online. Motor korban dijual seharga Rp 6juta sedangkan laptop merek Acer dia jual seharga Rp 5juta,” jelasnya.
Mengetahui hal tersebut, korban tidak terima dan melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. Usai mendapat laporan tersebut, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya pada Senin (30/10/2017) kemarin.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, polisi berhasil mengamankan sebuah laptop yang sempat dijual oleh pelaku tersebut.
“Untuk keberadaan motor, masih kami telusuri. Namun sementara, barang bukti yang kami amankan dari hasil penelusuran adalah sebuah laptop,” imbuhnya.
Dari pengakuan pelaku, dirinya nekat menjual barang milik kekasihnya tersebut lantaran membutuhkan uang.
“Enggak punya uang. Adanya barang itu, terpaksa saya jual,” akunya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.