KRICOM - Oknum Anggota Ormas FBR yang melakukan penyerangan terhadap satu orang pemuda di depan minimarket, Jalan Aseng, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Minggu (4/2/2018) sore dilandasi kesal karena merasa dipelototi oleh korban.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto menjelaskan, kejadian berawal sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, ada seseorang berinisial MI dari Oknum Ormas FBR datang ke Ceriamart dalam kondisi mabuk dan kesal karena merasa dipelototi oleh pemuda berinisial AM yang sedang nongkrong di depan minimarket.
"Kemarin sore sekitar pukul 16.00 WIB di toko Ceriamart itu ada seseorang yang membawa parang dan dia merasa dipelototi, dilihat sehingga kesal dan langsung dia menyampaikan "Hei kamu jangan macam-macam di sini, kalau berani sama saya"," ungkap Kombes Indarto di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (5/2/2018).
Setelah membentak, pelaku langsung mengacungkan parang ke arah korban. Melihat itu korban langsung melarikan diri. Namun sepeda motor korban langsung dirusak oleh pelaku.
"Lalu yang diancam itu dia enggak meladeni, lari lalu motornya dirusak sama si pelaku dengan membacokkan parangnya tiga kali ke motor," ucapnya.
Setelah merusak sepeda motor milik AM, pelaku langsung memanggil rekannya dan memprovokasi dengan mendatangi kediaman Kelompok Pemuda, namun tak dihiraukannya
"Setelah itu yang bersangkutan (pelaku) memprovokasi, kebetulan orang yang dicari itu satu suku (Ambon) akhirnya dia ke tempat beberapa kelompok yang teman-temannya sering kumpul suku ini. Dia juga memprovokasi si pelaku dengan menggeber-geber motor lalu ngacungkan parang, tapi Alhamdulillah teman-teman yang ini (Ambon) tidak terprovokasi," jelasnya.
Sebelum melakukan penyerangan terhadap AM, pelaku juga telah melakukan perusakan di toko lainnya yang tak jauh dari TKP.
"Sebelum dia melakukan perusakan dan pengancaman kepada si korban, dia juga sempat melakukan pengancaman dan merusak motor yang ada di TKP lain dengan alasan karena tempat ini sering dipakai tempat nongkrong musuhnya dia," paparnya.
Kini, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang serta sepeda motor milik korban yang rusak.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu pengancaman dan kepemilikan senjata tajam UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.