KRICOM - Langkah JR Saragih menjadi Gubernur Sumatera Utara penuh duri. Sebulan lalu, KPU Sumut mempersoalkan legalitas ijazah Bupati Simalungun itu. Namun kali ini, buntut dari kasus itu, sang bakal calon gubernur ditetapkan sebagai tersangka.
Saragih tersandung dugaan pemalsuan legalisir fotokopi ijazah oleh penyidik Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Utara. Penyidik Gakkumdu yang mengusut kasus ini menemukan bukti-bukti kuat bahwa legalisir ijazah yang diserahkan JR mendaftar sebagai cagub diduga kuat palsu.
Penetapan status orang nomor satu di Simalungun sebagai tersangka langsung disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Andi Ryan di Sentra Gakkumdu, Kamis (15/3/2018) malam.
"Jadi berdasar gelar perkara yang dilaksanakan hari ini oleh Gakkumdu, saudara JR ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah," jelas Andi.
Ia menegaskan, penetapan JR sebagai tersangka dilakukan setelah ditemukannya bukti-bukti yang cukup oleh penyidik dan juga keterangan saksi-saksi yang telah dimintai keterangannya oleh polisi.
Penyidik, kata Andi, telah memintai keterangan beberapa saksi. Di antaranya saksi pelapor, yakni Nurmahadi Darmawan, saksi dari pihak KPU Sumut yang menerima dokumen pencalonan dan juga Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Andrianto.
Ada pun objek yang diduga dipalsukan adalah tanda tangan Sopan Adrianto dalam legalisir ijazah milik JR tersebut.
Selain telah memeriksa Sopan, penyidik juga, menurut Andi telah mengambil spesimen tanda tangan Sopan sebagai bukti. Andi menegaskan sejauh ini, JR menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini.
"Sementara ini hanya dia (JR Saragih)," ucapnya.
Jika JR Saragih berkilah bahwa bukan dirinya yang memalsukan legalisir ijazah tersebut, polisi tidak mempermasalahkan siapa yang melegalisirnya, tetapi siapa yang menggunakan.
Dugaan penggunaan legalisir palsu ini diadukan oleh Nurmahadi Darmawan, seorang pengacara warga Medan. Dalam laporannya, Nurmahadi menyerahkan salinan surat Sekretaris Dinas DKI Jakarta yang sebelumnya menyatakan tidak pernah melegalisir ijazah JR Saragih.
JR Saragih merupakan bakal cagub yang diusung Demokrat, PKB, dan PKPI bersama cawagub Ance Selian. Pasangan ini tidak ditetapkan oleh KPU Sumut sebagai pasangan cagub dan cawagub karena legalisir ijazah yang diserahkannya tidak diakui.
JR kemudian mendaftarkan sengketa ke Bawaslu Sumut yang kemudian mengabulkan sebagian permohonannya. Bawaslu memerintahkan legalisir ulang ijazah JR, namun kemudian yang dilegalisir adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Legalisir SKPI ini kemudian tetap tidak diakui oleh KPU Sumut. JR-Ance tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) per tanggal 15 Maret.