KRICOM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan menindak tegas pelaku maupun orang yang mengadakan kegiatan amoral. Salah satunya dengan 'menaruh orang' di setiap lokasi yang terindikasi terjadi kegiatan prostitusi.
Hal ini disampaikan Anies saat berceramah dalam pengajian bulanan Muhammadiyah di Gedung PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2017).
Pada kesempatan itu, hadir antara lain Ketua MPR Zulklifi Hasan, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir, Sekretaris PP Muhammadiyah Bachtiar Effendy, dan ratusan jamaah.
“Saat ini kami sedang memonitor banyak tempat. Secara serius sedang dimonitor. Sekarang petugas-petugas kami sedang bekerja untuk itu,” ujar Anies, Jumat (10/11/2017).
Anies berjanji tidak akan pandang bulu dalam menerapkan hukum. Ia menegaskan, siapa pun pelaku industri itu, jika ia berbuat kejahatan, maka di mata hukum adalah sama.
“Ada yang bilang, 'pak itu pelaku industri gelisah'. Maka kami katakan, bagi yang melakukan kejahatan, silakan gelisah dan tidak bisa tidur. Bagi mereka yang taat, tidak perlu gelisah,” katanya seraya disambut tepuk tangan ratusan warga Muhammadiyah.
Menurut Anies, orang yang berpandangan bisnis hiburan malam berbalut prostitusi sangat menguntungkan, adalah pemikiran yang sempit.
"Orang-orang itu besar saat melakukan hal-hal yang besar. Sementara orang-orang yang melakukan pelanggaran atau amoral, dia sangat kerdil di depan kita semua,” ujarnya.
Apabila persoalan ini tidak dibereskan segera, Anies meyakini hal itu akan merepotkan di masa yang akan datang. Menurut Anies, persoalan prostitusi bukan persoalan satu dua tempat saja.
“Kita akan tegas terhadap prostitusi. Tidak ada kompromi. Kita ingin wujudkan Jakarta berkemajuan,” katanya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI memastikan tak memperpanjang izin usaha Alexis Grup. Alasannya, ada laporan praktik prostitusi yang terjadi di tempat itu.
Dengan izin yang tak diperpanjang, Hotel Alexis tak boleh lagi beroperasi. Jika tetap ada kegiatan di tempat itu, maka hal itu adalah tindakan ilegal.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), izin Hotel Alexis tak diperpanjang per hari Jumat 27 Oktober lalu.