KRICOM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berencana untuk memperbolehkan kembali masyarakat untuk melakukan kegiatan keagamaan di Monumen Nasional (Monas).
Sebelumnya, kawasan Monas dilarang oleh pendahulu Anies, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk dijadikan tempat digelarnya acara-acara keagamaan.
"Ya, sekarang itu tidak boleh kegiatan kebudayaan, kegiatan kesenian tidak boleh, kegiatan pengajian juga tidak boleh. Jadi bukan hanya kegiatan agama saja," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Senin (13/11/2017).
Untuk itu, dalam waktu dekat mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu akan mengubah peraturan gubernur supaya nantinya kegiatan keagamaan maupun budaya bisa tetap diselenggarakan di Monas.
"Nanti akan ada perubahan Pergub," singkat Anies.
Perlu diketahui bahwa kawasan Monas sempat menjadi kawasan steril bagi kegiatan keagamaan maupun komersil di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Alasannya, larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Nasional) dan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame Dalam Bentuk Baliho, Umbul-umbul, dan Spanduk di DKI Jakarta.