KRICOM - Pekaku penyebar hoax di Muslim Cyber Army (MCA), Bobby Gustiono resmi dijadikan tersangka. Hukuman penjara pun kini tengah menantinya.
Menurur Dirtipidcyber Bareskrim Polri Brigjen Fadhil Imran, Bobby dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 207 KUHP Penghinaan terhadap Penguasa atau Badan Umum.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Fadhil di Jakarta, Senin (5/3/2018).
Bobby disebut sudah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Pelaku diduga dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi Ras dan Etnis
di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," papar Fadhil.
Fadhil menambahkan, polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait keterlibatan tersangka dalam jaringan hate speech lainnya.
"Termasuk pengembangan terhadap pelaku lainnya," tutup dia.
Sebelumnya diberitakan, Bobby ditangkap di rumah mertuanya di kelurahan Aras Panjang, Dolok Masihul, Serdang Begadai, Sumut, Minggu (4/3/2018) kemarin. Pria berusia 35 tahun itu memiliki dua akun Facebook, yakni Bobby Gustiono dan Bobby Siregar. Kedua akun itu bergabung dalam group MCA.