KRICOM - Tersangka pembunuh Dera, Beki Efrianto alias KY (21) terancam hukuman seumur hidup. Dia dijerat menggunakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang membuat korban meninggal.
Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhi mengatakan, tindakan yang dilakukan tersangka hingga mengakibatkan hilangnya nyawa tergolong keji dan sadis. Tak hanya itu, pelaku juga sempat menelanjangi korban dan membuangnya sekitar 8 kilometer dari rumah korban.
“Aksi yang dilakukan tersangka ini tergolong sadis. Dia juga sempat berupaya mengaburkan upaya pembongkaran kasus pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas AKBP Aries, Selasa (30/1/2018).
Usai membunuh, lanjut Aries, tersangka lalu membawa kabur barang berharga korban. Bahkan, sebuah mobil merek Honda Jazz milik korban yang sempat dibawa akhirnya ditinggal pelaku di Stasiun Bekasi. Sedangkan tersangka melanjutkan perjalanan dengan menggunakan bus menuju Indragirihulu, Pekanbaru, Riau.
“Mobil hasil pencurian dititipkan tersangka di Stasiun Bekasi. Setelah itu, dia naik bus ke rumah orang tuanya di Pekanbaru. Di sanalah dia ditangkap pada Jumat (26/1/2018),” lanjutnya.
Dari penangkapan yang dilakukan Polisi menemukan sejumlah barang bukti milik korban yang dibawa saat kabur. Sejumlah barang bukti tersebut di antaranya sepatu, hairdryer, pencatok rambut, dan beberapa barang lainnya.
“Seluruh barang bukti kami bawa ke sini untuk pendalaman penyidikan,” tandasnya.
Pembunuhan karyawan cantik tersebut berawal saat pelaku hendak mencuri di rumah korban di Perum Sawahan 4, Ngemplak, Boyolali. Namun, aksinya tersebut kepergok oleh korban. Pelaku pun akhirnya memilih mengakhiri hidup sang pemilik rumah dengan menyumpal mulut menggunakan kaus dalam hingga kehabisan napas dan tewas.