KRICOM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap pasal 61 Ayat 1 dan 2, serta pasal 64 ayat 1 dan 5 UU Administrasi Kependudukan (Adminduk). Dengan demikian, warga penghayat kepercayaan diakui dan ditulis dalam kolom agama di kartu identitas.
Menyikapi itu, Direktur Pusat Studi dan Pendidikan HAM (Pusdikham) Uhamka, Maneger Nasution menilai bahwa Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendidikan perlu mengkaji lebih lanjut terkait putusan itu.
Pasalnya, dia mengakui bahwa selama ini dalam melayani enam agama yang lebih dulu diakui di Indonesia saja tidak mudah.
"Mengurus, mengadministrasi, dan memfasilitasi enam agama saja sekarang juga tidak mudah, apalagi nanti banyak aliran-aliran yang ada. Mesti diantisipasi persiapan pemenuhan infrastruktur, struktur kelembagaan, dan keuangan negara," kata Maneger melalui keterangan tertulisnya, Rabu (8/11/2017).
Untuk itu, Maneger menilai Kemendagri perlu berkoordinasi dengan Kemenag dan Kementerian Pendidikan untuk mengetahui jumlah penganut kepercayaan di Indonesia.
"Yang pasti akan ada dampak administrasi yang ditimbulkan dari putusan MK tersebut. Putusan tersebut akan berimbas pada pendataan identitas warga negara. Jadi itu dampak dari pengakuan yang harus diantisipasi oleh pemerintah," ungkapnya.
Maneger menuturkan, masyarakat harus mampu menjaga diri untuk tidak memasuki forum internum beragama orang lain. Selain itu, aparat pemerintah pun harus mampu secara proporsional dan profesional hadir mengatur forum eksternum warga negara.
"Dengan itu, diharapkan terjadi suasana saling menghargai dan dialog berkejujuran. Sebaliknya, tidak saling menegasikan (menyangkal) dan menistakan," tuturnya.
Dia mengakui bahwa Indonesia memang bukan negara agama. Namun, warga negaranya adalah orang yang beragama. Karenanya, Maneger menilai tugas pemerintah adalah menjadi juri yang adil bagi warga negara.
Tak lupa, dia pun mengimbau kepada pihak yang merasa diuntungkan dengan keputusan MK itu juga jangan terlalu agresif dan demonstratif.
"Tokoh-tokoh agama juga harus bekerja keras untuk mengedukasi umatnya masing-masing untuk bisa menghindari ekses negatif yang timbul dari implementasi keputusan MK itu," ujar Anggota Komnas HAM ini.