KRICOM - Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus penistaan agama yang menjeratnya. Bahkan sidang upaya hukum itu telah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menaggapi hal itu, Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah yang terkenal vokal dalam kasus Ahok, Pedri Kasman menilai langkah mantan Gubernur DKI Jakarta itu tak patut dilakukan.
"Secara hukum (PK) itu haknya Ahok. Tapi sudah tidak patut karena dia sudah tidak banding. Tak ada alasan hukum yang kuat bagi Ahok mengajukan PK. Artinya dia sudah mengakui bersalah," kata Pedri kepada Kricom, Senin (19/2/2018).
Berdasarkan jadwal, sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu akan dilakukan pada Senin (26/2/2018) mendatang. Oleh karenanya, Pedri berpendapat Ahok harus memiliki bukti baru atau novum.
"Jika ini benar, dia harus mengajukan novum yang bisa dicek di PN Jakarta Utara yang kemudian diambil sumpah terhadap orang yang menemukan novum tersebut," jelasnya.
Di sisi lain, Konsultan Hukum Law Firm Fifi Lety Indra and Partners sebagai pihak yang dikuasakan Ahok telah menyampaikan bukti baru yang dijadikan sebagai dasar dari pengajuan upaya hukum PK. Namun hingga saat ini belum ada penjelasan mengenai novum yang diajukan itu.