KRICOM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang telah menerima tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Bareskrim Polri.
SPDP itu atas laporan dugaan membuat surat palsu dan penyalahgunaan wewenang terkait perintah pencegahan Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP.
Menurut Saut, surat perintah pencegahan Setnov ke luar negeri, yang dilayangkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, sudah sesuai prosedur.
Sebab, dia tak mungkin menandatangani surat tanpa persetujuan pihak lain dan menerima masukan dari penyidik KPK.
"Masa sih saya tanda tangani surat kalau enggak disetujui pimpinan lain, kalau nggak juga dikasih masukan dari teman-teman di bawah," ujar Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017).
"Tapi enggak apa-apa, negara kita ini negara hukum dan kita harus tetap bersedia untuk ditanya-tanya, dikoreksi, kemudian kita juga harus bersedia untuk menjawab," ujar Saut menambahkan.
Meskipun dirinya bersama Ketua KPK Agus Rahardjo dipolisikan atas laporan salah satu kuasa hukum Setnov, namun Saut menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi proyek e-KTP tak akan terganggu.
Saut memastikan pengusutan pusara korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun itu masih terus berjalan sampai hari ini.
"Ya enggak dong (terganggu usut e-KTP), enggak lah, enggak boleh. Nanti katanya kayak tadi kami ditakut-takuti jadi takut. Enggak boleh kan? Kan kita syaraf takutnya juga sudah nggak ada gitu loh," ujarnya.
Diketahui, dua pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh anggota kuasa hukum Setnov, Sandy Kurniawan. Laporan itu perihal surat perintah pencegahan kepada Setnov untuk berpergian ke luar negeri yang dikeluarkan KPK.
Sandy menuding Agus dan Saut melakukan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.
Bareskrim pun sudah meningkatkan laporan tim kuasa hukum Setnov itu ke penyidikan. Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjadi pihak terlapor di dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Bareskrim.
Kepolisian menyatakan telah menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.