KRICOM - Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap sindikat pelaku pemerasan lewat internet dengan cara meretas sistem elektronik orang lain. Dua orang hacker berhasil diamankan di Swissbell Hotel Jakarta Pusat, pada Senin kemarin.
Dua orang pelaku yang berhasil diamankan yang yakni KPS dan NA. KPS berperan sebagai pendiri dari kelompok peretas bernama Surabaya Black Hat (SBH) sedangkan NA merupakan anggota SBH.
KPS diketahui telah berhasil meretas kurang lebih 600 website dari dalam dan luar negeri. Kemudian memeras korbannya dan meminta untuk mengirimkan uang lewat metode paypal atau bitcoin. Demikian pula NA, pria asal Surabaya ini juga telah meretas 600 website dari dalam dan luar negeri.
Setelah berhasil masuk ke sistem komputer targetnya, pelaku menakut-nakuti dan mengancam korbannya untuk selanjutnya meminta sejumlah uang.
“Ya benar telah kami amankan keduanya, total pelaku ada enam baru dua orang yang berhasil diamankan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (12/3/2018).
Dari tangan kedua tersangka penyidik cyber crime telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel, laptop dan modem. Alat-alat tersebut untuk melancarkan aksi mereka meretas sejumlah website.
Saat ini kedua pelaku telah dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 30 jo 46 dan atau pasal 29 jo 45B dan atau 32 Jo Pasal 48 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 3, 4, dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.