KRICOM - Kelompok peretas Surabaya Black Hat (SBH) memeras korbannya puluhan juta agar sistemnya aman dari tangan jahil mereka. Dalam aksinya kelompok ini sudah berhasil meretas website di 44 negara Eropa, Asia dan Australia.
"Pembayaran uang tebusan itu dilakukan melalui akun paypal dan bitcoin. Mereka kirim email untuk meminta tebusan yang nilainya bervariasi sebesar Rp20 juta, Rp 25 juta dan Rp15 juta itu dikirim via paypal, kalau enggak mau bayar sistem akan dirusak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/3/2018).
Argo menuturkan, peristiwa bermula ketika penyidik Polda Metro Jaya menerima laporan dari Federal Bureau Investigation (FBI) Amerika Serikat yang menyebutkan ada tiga mahasiswa asal Surabaya yang telah meretas website milik warga mapun pemerintah AS.
"Kami kemudian, melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga tersangka," jelasnya.
Kepada penyidik, ketiga tersangka telah melakukan aksinya sejak tahun 2017 silam.
"Ada di luar negeri juga ada. Tidak bisa kami sebutkan ya, dari perusahaan kecil sampai besar ada. Modusnya setelah diretas dia kirim lewat email," tutupnya.
Akibatnya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 29 ayat 2 junto Pasal 45 b, Pasal 30 junto, Pasal 46, Pasal 32 junto Pasal 48 UU RI Nomor 19/2016 tentang ITE dengan ancaman pidana 12 atau denda Rp2 miliar.
Sebelumnya diberitakan, dua tersangka yang ditangkap adalah KPS dan NA. Ternyata, data terbaru yang diterima Kricom, ada satu lagi tersangka yang diringkus yakni ATP.