KRICOM - Keberadaan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bentukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali dipertanyakan. Jika sebelumnya soal kinerja, kali ini soal perekrutan anggotanya.
Anggota DPRD DKI Gembong Warsono mempertanyakan kriteria yang digunakan Anies untuk memilih anggota TGUPP. Pasalnya, terdapat nama Bambang Widjojanto di daftar anggota TGUPP. Menurut Gembong, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini pernah berstatus tersangka.
"Artinya begini, kalau kemarin rekrutmennya masih terbuka, kalau persoalan Pak Bambang itu diketahui oleh publik, enggak mungkin masuk Pak Bambang itu. Persoalannya kan begitu," kata Gembong kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Karena itu, Gembong menilai seharusnya Anies mengumumkan ke publik kriteria-kriteria apa saja yang harus dipenuhi untuk masuk ke dalam TGUPP.
"Sehingga publik tahu kualifikasi yang dibutuhkan oleh Gubernur kayak apa. Selama ini publik tidak tahu. Tiba-tiba dia merekrut Pak Bambang Widjojanto," ujarnya.
Gembong menilai, seharusnya TGUPP yang anggarannya dititipkan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) direkrut secara terbuka. Pasalnya dalam perekrutannya, Bappeda diwajibkan menggunakan mekanisme lelang terbuka.
"Karena itu pengadaan barang dan jasa, maka dia harus lelang terbuka. Jadi persoalan rekrutmen sebetulnya yang menjadi catatan kami," pungkasnya.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto sempat diamankan oleh polisi pada hari Jumat (23/1/2015). Pria yang kerap disapa dengan nama BW ini ditangkap di sebuah jalan raya di kawasan Depok Jawa Barat dan dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka.
BW dituding telah menyuruh sejumlah saksi untuk memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010. Saat itu, BW merupakan pengacara pasangan Bupati Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang gugatannya dimenangkan Mahkamah Kontitusi.
Tiga hari kemudian, BW mengundurkan diri sementara dari jabatannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku mengundurkan diri agar lebih fokus menghadapi proses hukum di kepolisian.