KRICOM - Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) soal LGBT mendapatkan respon negatif dari sejumlah kalangan. Salah satu pihak yang menentang adalah Persekutuan Gereja Indonesia (PGI).
Juru Bicara PGI Jerry Sumampouw berpendapat, pasal pemidanaan bagi pelaku LGBT bisa menjadi alat terbaik untuk melakukan kriminalisasi terhadap orang lain.
"Memang siapapun yang melakukan kejahatan kriminal harus dihukum dan ditindak. Tapi mereka tak boleh dihukum kalau tak melakukan tindakan kriminal apapun. Ini yang harus kita jernihkan juga," kata Jerry kepada Kricom di Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Jerry menilai, seharusnya seluruh warga negara Indonesia, baik pelaku LGBT maupun bukan, berhak mendapatkan hak yang sama di mata hukum.
"Kalau tak melakukan tindakan kriminal, ya enggak boleh ditindak. Negara juga tak boleh melakukan tindakan itu," papar dia.
"Jangan karena LGBT malah langsung dikiriminalisasi, padahal tidak melakukan tindakan kriminal. Itu menurut kami tidak terlalu tepat," tambah dia.
Jerry berharap agar DPR bisa merumuskan hal itu secara rinci agar nantinya apabila aturan soal LGBT telah disahkan tidak menjadi alat untuk mengkriminalisasi.
"Mereka (anggota DPR) harus secara jelas mendefinisikan apa yang dimaksud dengan tindakan pidana atau kriminal terhadap masyarakat yang khususnya punya kecenderungannya LGBT. Kalau semata-mata LGBT tapi tak melakukan tindak kriminal, tidak bisa dihukum," katanya.
Pasal ini, juga tak bisa menjadi alat untuk penghakiman, karena siapapun yang belum terbukti bersalah tak bisa dijatuhi hukuman.
"Jangan dong kalau kita lihat di jalan ada orang yang didefinisikan sebagai LGBT langsung dilakukan tindakan kriminal. Ini berbahaya dari UU ini," tutupnya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Panitia Kerja Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) berencana memperluas delik tentang tindak pidana asusila seperti 'kumpul kebo' dan LGBT. Disebut 'perluasan' karena dua hal itu sebenarnya telah ada dalam KUHP. Pembahasan soal ini rencananya diselenggarakan dalam sidang setelah reses pada Januari mendatang.
Peraturan mengenai kumpul kebo sudah ada dalam Pasal 284 KUHP. Aturan itu mengatur sanksi bagi pria atau perempuan sudah menikah namun berhubungan badan dengan yang bukan pasangannya.
Sementara aturan soal LGBT terdapat dalam Pasal 292 KUHP. Di sana tertulis, "Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya, dengan dia yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."