KRICOM - Pro-kontra Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) hingga saat ini masih menjadi perbincangan di kalangan elite politik. Terlebih dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang masih dibahas di DPR.
Beberapa pihak menilai jika LGBT perlu dipidanakan, namun di lain pihak menganggap jika hal itu akan melanggar hak asasi manusia.
Menurut pengamat media sosial, Ade Armando, kisruh RKUHP yang di dalamnya terdapat LGBT harus benar-benar dicerna dengan baik oleh masyarakat. Hal itu dimaksudkan agar tidak menjadi salah persepsi.
"Perlunya masyarakat memahami fenomena LGBT dengan baik, jangan sampai terdistorsi dengan anggapan bahwa akan ada pengharaman dan larangan LGBT," kata Ade di Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Menurut Ade, yang disoroti dalam RKUHP bukanlah larangan keberadaan kaum LGBT melainkan perilaku seksual tertentu yang dilakukan LGBT.
"Dalam RKUHP bukan pelarangan LGBT, tapi sebetulnya pelarangan perilaku seks tertentu yang dilakukan LGBT yang terkait dengan kekerasan seksual, pemaksaan, atau mereka yang di bawah umur dan masuk wilayah pornografi," jelasnya.
Dengan demikian, ia menilai jika keberadaan LGBT di dalam RKUHP lebih menyoroti perilaku seksual yang dapat merugikan orang lain.
"Tidak ada niatan UU ini untuk melarang kaum LGBT di Indonesia, ini kabar baik untuk Indonesia," ucapnya.
Oleh karenanya, ia mengaku tak setuju dengan anggapan beberapa pihak yang menilai revisi KUHP dalam hal LGBT melanggar HAM.
"Saya rasa perumusan UU saat ini sejalan dengan HAM dan demokrasi bahwa yang dilarang bukan orangnya, tapi perilaku seksual tertentu. Jadi apa yang dirumuskan sudah sejalan dengan HAM," pungkasnya.