KRICOM - Momen natal biasanya kerap dimanfaatkan segelintir perusahaan untuk menyuruh karyawannya menggunakan atribut natal. Beberapa bos bahkan sampai mengancam anak buahnya apabila tidak menuruti perintah tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul melarang keras imbauan seperti itu. Apabila memang adanya pemaksaan bisa dilaporkan ke polisi.
"Itu kan imbauan kepada pengusaha untuk tidak memaksakan. Kalau ada yang keberatan bisa melaporkan yang tidak sesuai akidahnya," kata Martinus kepada wartawan di kantornya, Jumat(22/12/2017).
Pengusaha yang memaksa pegawainya mengenakan atribut natal bakal dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Ada pasal yang menjerat pebuatannya tidak menyenangkan perbuatannya tidak menyenangkan misalnya adalah itu adalah sebuah perbuatan melawan hukum yang bisa dijerat dengan Pasal KUHP," jelasnya.
"Kami imbau supaya jangan melakukan pemaksaan," ujarnya.
Selain itu, polisi juga melarang masyarakat untuk melakukan sweeping ketika umat kristiani tengah merayakan ibadah Natal.
"Demikian juga terhadap aksi sweeping tidak dibernarkan karena bisa berimplikasi perbuatan itu aksi melawan hukum. Sweeping yang dilakukan oleh mereka yang diberi kewenangan untuk menjalankan tugasnya kewenangan ada di Undang-Undang(UU)," ungkapnya.
Apalagi Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavian memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas ormas maupun masyarakat yang diketahui melakukan aksi sweeping umat Nasrani yang melaksanakan Natal.
"Perintah Pak Kapolri sehingga semua jajaran Polri di polda sampai polsek mempedomani ini untuk menindak mereka yang melakukan sweeping," tutupnya.