KRICOM - Dalam rangka Hari Raya Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, maka pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM akan diliburkan pada tanggal 24, 25, 26, 31 Desember 2017, dan 1 januari 2018.
"Namun untuk pelayanan SIM keliling tetap buka pada acara Car Free Day dan SIM Corner tetap buka mengikuti waktu operasional Mall," ujar Kepala Satpas SIM Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/12/2017).
Fahri mengatakan, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor STR/2990/XII/2017, maka bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada rentang waktu 24 Desember sampai 1 Januari 2018 akan diberikan toleransi.
"Maka SIM-nya dapat diperpanjang sampai dengan tanggal 6 januari 2018," tuturnya.
Namun, Fahri menegaskan masa toleransi yang diberikan pihaknya hanya berlaku sampai tanggal 6 Januari 2018. Lebih dari itu, maka harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
"Apabila lewat dari tanggal 6 Januari 2018 maka harus mengikuti prosedur dan mekanisme penerbitan SIM baru," kata dia.