KRICOM - Polresta Depok masih belum menentukan pasal yang tepat untuk menjerat Suwandi (22), yang tega membunuh kekasih gelapnya bernama Samsiah (40) di Perumahan Pesona Mungil II Blok AB 20, Sukmajaya, Depok.
Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Putu Kholis Aryana mengaku masih mencari pasal mana yang cocok untuk mengirimkan Suwandi ke Hotel Prodeo. Tim penyidik juga masih mengumpulkan keterangan pelaku yang tega menghabisi nyawa perempuan yang tengah hamil empat bulan ini.
"Masih dilidik, sehingga kami pun masih mencari pasal apa yang cocok menjerat pelaku. Mungkin besok baru dapat dipastikan apa pasal yang cocok untuk dikenakan kepada Suwandi agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Putu saat ditemui Kricom.id di Mapolresta Depok, Selasa (7/11/2017).
Sejauh ini, ada beberapa pasal yang akan coba dikenakan kepada Suwandi. Di antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau juga Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.
"Ya karena semua pasal itu dilakukan pelaku, tetapi kan harus dipastikan lagi yang lebih tepat. Makanya penyidik akan mendalami keterangan pelaku dan mencocokannya dengan rekonstruksi kejadian ini," tegasnya.
Seperti diketahui, Samsiah ditemukan tewas di dalam lantai dua rumah milik majikannya pada Minggu (5/11/2017), sore. Usut punya usut, korban dibunuh kekasih gelapnya lantaran meminta pertanggungjawaban atas kehamilan dan uang yang dipinjam.
Peristiwa pembunuhan PRT asal Cianjur ini terkuak setelah beberapa tetangga dan petugas keamanan perumahan itu mendatangi lokasi. Dari hasil penyelidikan polisi ditemukan adanya gunting yang digunakan Sawandi untuk membunuh sepianya itu.
Pengejaran pun dilakukan hingga akhirnya pemuda tersebut ditangkap di sebuah bengkel motor balap yang ada di Jalan Gotong Royong I, RT001/001, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan beberapa jam setelah pembunuhan terjadi.