KRICOM - Pelaku pembunuhan terhadap remaja wanita berumur 17 tahun bernama Mashita Oktafia di depan Gerbang Perumahan Alinda Kencana, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Sabtu (9/12/2017) lalu akhirnya diringkus Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto mengatakan, pelaku bernama Andru Saputra (17) diringkus di kediamannya, di Kampung Bulak Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Senin (11/12/2017) pagi.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Saat ditangkap tersangka dalam keadaan mabuk berat," ungkap Kombes Indarto, di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Indarto melanjutkan, motif pelaku menghabisi nyawa Mashita lantaran memiliki dendam terhadap seseorang yang bernama Rizal yang merupakan musuh pelaku. Selain itu, pelaku dipengaruhi minuman keras jenis gingseng.
"Malam kejadian itu dia mau mencari Rizal, sambil minum dan bawa sajam, tersangka cari Rizal tidak ketemu ketemu. Tersangka lihat korban di pinggir jalan, didatangi dan langsung membacok korban. Korban jadi pelampiasanya," ucapnya.
Sebelum membacok korban, kata Indarto, pelaku saat itu berboncengan sepeda motor bersama rekannya bernama Taufik terlibat cekcok dengan korban.
"Kami belum tahu cekcoknya seperti apa, sekarang tersangka masih dalam pengaruh miras. Korban dijatuhkan lalu dibacok di leher dan perut yang mengenai lambung," katanya.
Kini, kerabat pelaku bernama Taufik sedang dalam pemeriksaan guna mengetahui keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.