KRICOM - Polres Metro Bekasi Kota meringkus delapan tersangka pelaku pembunuhan terhadap Muh Rizki Aditia (17). Rizki dibunuh saat terlibat tawuran di Jalan Swadaya Kubah Putih, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi pada Minggu (24/12/2107) dini hari.
Kasat Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Dedi Supriadi mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Pelaku diketahui berinisial MN, FR alias BR, DA, HI alias IW, DH alias TI, LA alias BO, BS alias BA dan IR.
Dedi menambahkan, tawuran terjadi karena korban dan pelaku saling menantang di media sosial. Kedua kelompok ini akhirnya menentukan waktu untuk bertemu.
"Ini keributan karena ada dua keompok yang sudah berjanjian melalui media sosial, berawal dari kelompok pelaku yang mengumpulkan temannya untuk menyerang ke wilayah kalimalang" ucap AKBP Dedi Supriadi di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (25/12/2017).
Setelah berjanjian melalui media sosial, para pelaku langsung mendatangi dan menyerang korban di daerah Kalimalang.
"Yang pasti dia mengumpulkan teman-temannya untuk menyerang ke daerah Kalimalang,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo menuturkan, peristiwa bermula ketika korban sedang nongkrong bersama teman-temannya di lokasi. Tiba-tiba, ia didatangi oleh sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor.
Tanpa banyak bicara, kawanan tersebut langsung melakukan penyerangan terhadap korban, sementara teman-temanya yang mendapat serangan langsung berhamburan menyelamatkan diri.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga buah senjata tajam jenis celurit serta empat buah ponsel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 Tentang Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Dimuka Umum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.