KRICOM - Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) gadungan yang mencatut pernikahan anak Presiden Joko Widodo dengan menipu sejumlah rumah makan akhirnya dibekuk anggota Satreskrim Polresta Solo.
Pelaku yang diketahui bernama Edi Prasojo (39) warga Desa Purwodadi Mrican, Margoyoso, Pati ini ditangkap polisi di sebuah tempat penginapan di Kawasan Tanah Abang, Jakarta pada Kamis (26/10/2017).
“Pelaku ini mencatut nama paspampres dalam menjalankan aksi kejahatan dengan menipu sejumlah rumah makan. Pelaku mengutarakan kepada korban bahwa makanan yang dijual pemilik rumah makan akan dipesan sebanyak ribuan bungkus untuk para petugas yang menjaga keamanan saat mantu presiden Jokowi nanti,” jelas Kapolresta Solo, AKBP Ribut Hari Wibowo, Jumat (27/10/2017).
Setelah berhasil meyakinkan para korban pemilik rumah makan, pelaku lalu meminta para korban menemuinya di sebuah hotel di Kota Solo. Di hotel itulah, mereka bertemu dengan pelaku dan diberitahu agar ponsel milik korban akan dipasangi GPS.
Sejumlah korban yang sama sekali tak merasa curiga, lalu mengumpulkan ponsel untuk diserahkan pada pelaku. Saat ponsel terkumpul, pelaku pamit untuk memasang GPS. Saat itulah, pelaku kabur dengan membawa ponsel milik korban.
“Jadi, aksinya ini dilakukan beberapa tahapan. Tiap tahapan, terdiri dari lima sampai enam korban,” jelasnya.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku, dirinya nekat menggunakan modus tersebut lantaran membaca surat kabar terkait penyelenggaraan pernikahan anak presiden dengan melibatkan ribuan personel. Berdasarkan hal itu muncul ide kriminal untuk memanfaatkan momentum tersebut.
“Saya tahunya dari koran. Lalu, saya menyusun strategi untuk mengelabui pemilik rumah makan berskala besar di kawasan Sragen, Solo, Karanganyar, hingga Sukoharjo,” tutur tersangka.
Selain menangkap tersngka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai senilai Rp 3.6 juta, dua KTP, empat ponsel, topi bertuliskan paspampres, tiga baju batik, dan 34 memory card.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.