KRICOM - Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap petinggi PT Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling. Dia dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana di bidang perlindungan konsumen.
Hal tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. Menurutnya, Joachim akan diperiksa sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, hari ini, Kamis (26/10/2017).
"Mengenai Dirut Allianz, penyidik sudah jadwalkan hari ini, Joachimnya sendiri dipastikan hadir," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/10/2017).
Joachim sebelumnya tak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan polisi pada Kamis (12/10/2017) lalu. Saat itu dia berdalih sedang mengumpulkan data.
Untuk pemeriksaan hari ini, Argo tak merinci pukul berapa Joachim akan hadir.
"Pengacaranya sudah menyampaikan pada kami kalau Joachim akan datang, jadi kita tunggu saja," ujarnya.
Sebelumnya, Manajer Klaim Allianz, Yuliana Firmansyah yang juga dijadikan tersangka kasus yang sama, menghadiri panggilan polisi pada Selasa (17/10/2017) lalu.
Menurut Argo, dalam pemeriksaan itu Yuliana dicecar seputar mekanisme pencairan klaim asuransi.
"Intinya, penyidik menanyakan berkaitan dengan syarat-syarat, kemudian bagaimana cara mengklaim, kemudian kenapa tidak diberi klaim itu," ujar Argo Rabu (18/10/2017) lalu.
Seperti yang diketahui, Joachim dan Yuliana diduga mempersulit nasabah yang ingin mengklaim asuransinya. Mereka menyertakan persyaratan yang tidak mungkin bisa dipenuhi nasabah saat akan mengklaim asuransinya.
Persyaratan yang diminta perusahaan asuransi, yakni rekam medis lengkap dari rumah sakit. Padahal, biasanya untuk mengklaim asuransi hanya dibutuhkan resume medis dari rumah sakit tempat nasabah dirawat.
Adapun korban yang telah melaporkan hal itu ke polisi adalah Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda. Adapun laporan yang dibuat keduanya tertera dalam laporan polisi bernomor LP/1645/IV/2017/PMJ dan LP/1932/IV/2017/PMJ.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.