KRICOM - Kelakuan Hutri Hendika (33) untuk menipu belasan rental kamera di Jabodetabek akhirnya terhenti. Pasalnya, dia sudah diciduk polisi di Terminal Depok saat hendak menjual kamera hasil penggelapan.
Penangkapan itu bermula dari laporan salah satu korban bernama Widi yang mengaku kalau kameranya dibawa kabur pelaku. Setelah diselidiki, Hutri rupanya spesialis penipu kamera DSLR dan mirrorless.
"Kami jebak dia di Terminal. Dan memang pelaku terlihat sedang menunggu anggota untuk bertransaksi dan langsung pergi menggunakan angkot," kata Kapolsek Pancoranmas, Kompol Roni Wowor kepada Kricom.id, Jumat (13/10/2017).
Dari tangan Hutri, polisi menyita barang bukti berupa 10 kamera DSLR berbagai merek, 5 kamera mirrorless dari sejumlah rental penyawaan kamera di Jabodetabek.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menyewa kamera DSLR dan mirrrorless dari tempat penyewaan, namun tidak mengembalikannya sesuai waktu yang ditentukan.
“Pelaku ini telah melakukan transaksi sewa kamera pada beberapa korban yang berada di sejumlah tempat di Jabodetabek. Namun ia menggelapkan kamera itu dengan digadai atau dijual serta disewakan kembali,” paparnya.
Harga satu kamera yang digelapkan Hutri bisa mencapai Rp 10-30 juta per unit. Apabila ditotal, korban bisa mengalami kerugian hingga Rp 150 juta.
Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Pemuda asal Pulogadung ini pun terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Kasusnya masih kami dalami dan kami minta para rental yang menjadi korban penipuan dan penggelapan segera membuatkan laporan. Saat ini baru satu korban yang melapor kepada kami,” pungkasnya.