KRICOM - Sudah jatuh ketiban tangga. Istilah itulah yang tepat menggambarkan nasib Direktur PT Berkah Anugerah Abadi Sejahtera (BAAS), Henry Daniel Setya yang juga merupakan pengusaha batu bara.
Pasalnya, setelah rekening miliknya sebesar Rp 19 miliar yang tersimpan di Bank Bukopin dibobol maling, ia malah diminta uang oleh penyidik sebesar USD 250 ribu agar kasusnya ditangani.
Tidak terima, pelapor melaporkan penyidik Unit III Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ipda HH ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri, Kamis (19/10/2017).
"Kami minta uang kami untuk dikembalikan," kata Daniel yang didampingi pengacaranya, Dharma Hutapea.
Dia menerangkan, peristiwa bermula saat dirinya sedang berada di Tiongkok dan mengetahui kalau uang yang tersimpan di Bank Bukopin dibobol pada tahun 2016.
Ia pun sempat mendatangi dan melaporkan kasus itu ke pihak Bank Bukopin pusat yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Tapi saya diminta pihak Bank Bukopin untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan ini tercatat LP/5952/XII/ 2017 tertanggal 4 Desember 2016 silam," imbuhnya.
"Dan saya pikir kalau membuat laporan itu tidak bayar. Rupanya, selama penyelidikan (oleh terlapor Ipda HH) dibilang, kalau mau lancar musti 'bargening ke atas dan ke depan'. Lalu dia meminta uang USD 50 ribu," tambahnya.
Daniel menerangkan, dirinya sempat memberikan uang empat tahapan sebesar nilai tersebut dengan perincian sebanyak tiga kali dan USD 100 ribu.
"Namun, setelah tiga kali, mulai dari Kanit Kompol Sony, Iver Bon dan I Ketut Sudarma selalu berubah-ubah. Penyidik sempat menawarkan untuk menggunakan pengacara Herbert Aritonang dengan sistem pembayaran sebatas memberikan suskes fee apabila terjadi pengembalian uang," jelasnya.
Namun, lanjut dia, sekitar bulan Agustus 2017 silam, Daniel mengatakan, terlapor sempat menyebutkan telah memiliki dua alat bukti dan menetapkan tersangka dari pihak Bank Bukopin, yaitu Gita Agustina dan Save Ariel Setya. Namun, Save Ariel Setya tidak diketahui keberadaanya.
"Terlapor meminta kami untuk mentransfer uang Rp 5 juta dengan alasan untuk dana cyber yang dihandel oleh Kanit untuk mencari keberadaan tersangka, tapi tak ada hasilnya," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri.
"Apa yang dibuat oleh korban dengan membuat laporan ke Divisi Propam Mabes Polri sudah benar. Biar nanti Propam yang menanganinya," kata Adi kepada wartawan.