KRICOM - Hukuman penjara sepertinya tidak membuat para penipu menghentikan niat jahatnya. Bahkan, cara yang mereka lakukan untuk meraup uang secara cepat pun semakin beragam.
Seperti yang dilakukan dua pria berinisial SF dan AA misalnya. Dengan mengaku sebagai pengusaha asal Brunei Darussalam yang mau berinfak, dia berhasil menguras isi ATM Sri Lusinan, warga Pontianak hingga Rp 460 juta.
"Kedua pelaku masih kami periksa secara intensif," kata Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polres Jakarta Pusat, AKPB Asfuri kepada wartawan di kantornya, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2017).
Peristiwa bermula saat korban yang tinggal di Rals, Jakarta Pusat didatangi oleh pelaku berinisial SF sambil menanyakan lokasi Masjid Istiqlal untuk berinfak.
"Sri bersedia untuk mengantarkan pelaku berinisial SF ke Istiqlal. Dia akhirnya naik mobil pelaku yang didalamnya sudah ada rekannya berinisail AA," jelas Asfuri.
Setelahnya, pelaku sempat mengajak korban untuk mampir ke ATM BNI yang berlokasi di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat untuk mengecek saldonya senilai Rp 8 miliar.
Tiba-tiba saja, SF meminjam ATM Sri dengan alasan kartu ATM milik berbeda dengan yang dimiliki pelaku.
"Rupanya tanpa sepengetahuan korban, kartu ATM miliknya diganti oleh pelaku, dan pelaku mengantarkan korban untuk kembali ke kompleks Rals," ungkapnya.
Setibanya di rumah, Sri baru sadar kalau dirinya menjadi korban penipuan. Sebab dia menerima pesan kalau ada penarikan uang senilai Rp 460 juta.
"Korban langsung melapor ke kami dan langsung melakukan penyelidikan serta menangkap kedua pelaku," tutup Asfuri.
Sementara itu, pelaku berinisial SF mengaku sudah melakukan aksinya sejak bulan Januari 2017 silam untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.