KRICOM - Kepolisian Polrestabes Surabaya menangkap komplotan penipuan dengan modus menebar dokumen penting di jalan umum untuk menjaring korbannya.
Tak main-main, komplotan yang berjumlah 8 orang dan beraksi di berbagai provinsi ini mampu meraup uang senilai Rp 2,4 miliar dalam kurun waktu 4 tahun terakhir.
"Pelaku menjaring korban dengan cara menebar dokumen penting di jalanan. Kebanyakan dokumen yang disebar berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan cek senilai Rp 3,4 miliar. Tapi yang disebar itu semua palsu." ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Muhammad Iqbal (29/10/2017).
Setelah menyebar dokumen palsu tersebut, lanjut Iqbal, harapannya dokumen palsu yang terlihat sangat penting itu akan dikembalikan oleh orang lain yang menemukannya. Sebab, dalam dokumen tersebut juga tertera nomor telepon pelaku.
"Kalau ada penemu yang berniat mengembalikan dokumen tersebut, pasti akan menghubungi nomor yang tertera," lanjutnya.
Ketika penemu menghubungi nomor telepon itulah pelaku kemudian berupaya menggiring korban ke mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dengan dalih akan memberikan imbalan Rp 100 juta melalui transfer ATM sebagai ongkos terima kasih.
"Nah, pada tahap ini pelaku berpura-pura menanyakan nomor rekening korban untuk memulai proses transfer," ujarnya menjelaskan.
Tetapi, bukannya mendapat uang transfer, pelaku justru berhasil menggiring korban untuk mengirimkan uang dari saldo ATM ke rekening pelaku. Rata-rata, lanjut Iqbal, pelaku berhasil mendapatkan uang Rp 50 juta untuk setiap korban.
Sementara, delapan pelaku yang diringkus polisi berinsial IR (34), MY (36), RF (32), SD (30), JA (40), AM (41), A (30), dan S (47). Dalam kejahatan ini, para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari menebar dokumen di jalanan, hingga sebagai operator telepon.
Mereka berhasil ditangkap polisi usai dilacak dan menginap di sebuah rumah mewah di kawasan Mulyorejo, Surabaya.