KRICOM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memastikan petinggi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling tak ada di Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan menuturkan, hal ini diketahui setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan Imigrasi.
"Keberadaannya di luar negeri. Info dari teman penyidik bahwa tak ada data imigrasi yang menunjukkan dia masuk ke Indonesia, artinya posisinya tidak di Indonesia," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/10/2017).
Adi enggan menjelaskan lebih lanjut di mana Joachim berada. Dia hanya menyebut bahwa yang bersangkutan masih berada di Asia.
"Dia masih ada di Asia. Karena dia sudah pindah kerja, dia bukan di Allianz lagi, tapi di perusahaan asuransi lain," imbuhnya.
Menurut Adi, Joachim terancam dijemput paksa untuk menyelesaikan kasus yang dilaporkan nasabahnya tersebut. Jemput paksa ini dilakukan setelah Joachim sudah dua kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen tanggal 12 Oktober 2017 dan 26 Oktober 2017 lalu.
"Pokoknya begini, kami sudah lakukan tahapan itu sesuai KUHAP, nanti tinggal kami tindak lanjuti dengan menggunakan mekanisme yang disampaikan tadi, seperti melalui interpol dan lain-lain. Tahapannya pasti kami lakukan," tandasnya.
Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ini dilakukan oleh mantan petinggi Allianz, yakni Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah. Keduanya diduga mempersulit nasabah yang ingin mengklaim asuransinya.
Pasalnya, kedua petinggi Allianz ini menyertakan persyaratan yang tidak mungkin bisa dipenuhi nasabah saat akan mengklaim asuransinya, yakni rekam medis lengkap dari rumah sakit. Padahal, biasanya untuk mengklaim asuransi hanya dibutuhkan resume medis dari rumah sakit tempat nasabah dirawat.
Adapun korban yang telah melaporkan hal itu ke polisi adalah Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda. Laporan itu tertuang dalam LP/1645/IV/2017/PMJ dan LP/1932/IV/2017/PMJ.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.