KRICOM - Berdalih sebagai seorang laki-laki lajang, pria bernama Pendi Yulianto (22), warga Desa Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar meniduri seorang gadis SMA hingga hamil.
Peristiwa bermula dari perkenalannya dengan korban, sebut saja Mawar (17) pada bulan Juli lalu. Saat itu, tersangka yang telah memiliki istri dan anak ini mengaku berstatus lajang.
Setelah cukup kenal dan dekat, tersangka menemui Mawar yang kebetulan 'nyambi' sebagai pemandu karaoke di salah satu lokasi di Kota Solo. Saat itulah korban dicekoki minuman keras hingga teler dan terjadilah persetubuhan itu.
“Awalnya, keduanya melakukan hubungan di room karaoke tempat korban bekerja,” terang Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, Rabu (25/10/2017).
Usai melakukan hubungan terlarang itu, keduanya makin intens melakukan hubungan layaknya suami istri. Tercatat, dua pasangan dimabuk cinta itu melakukan hubungan sebanyak sembilan kali di sejumlah hotel di Kota Solo.
Seringnya kedua pasangan tersebut memadu kasih membuat Mawar berbadan dua. Saat itulah, keluarga korban mengetahui perbuatan tersangka dan meminta pertanggung jawaban. Sialnya, tersangka menolak dengan dalih telah memiliki anak dan istri.
"Karena tidak terima, keluarga korban melapor ke polisi," jelas Agus.
Berdasarkan laporan keluarga korban, pelaku akhirnya dibekuk beserta barang bukti satu stel pakaian, celana dalam korban, dan celana panjang jeans serta kaos.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.