KRICOM - Belasan tersangka maling dan copet digulung jajaran Polresta Solo dalam operasi 'Sikat Candi 2017' selama dua pekan terakhir. Tiga di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran berupaya melawan dan kabur dari kejaran petugas.
Kapolresta Solo, AKBP Ribut Hari Wibowo terdapat 16 tersangka yang berhasil dibekuk untuk kategori pencurian dengna pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas). Dari 16 pelaku itu, lima orang di antaranya merupakan target operasi (TO) dan 11 orang lainnya non-TO.
Dijelaskan, kerugian materiil akibat kasus curas dan curat selama Operasi Sikat Candi 2017 mencapai Rp 88,4 juta. Sedangkan nilai barang bukti yang disita polisi jika diuangkan sekitar Rp 72,86 juta. Barang bukti yang disita Polresta antara lain, lima sepeda motor, dua sepeda ontel, seperangkat komputer, laptop, scanner barcode, kamera, 12 handphone (HP), hingga tas hasil rampasan.
"Pada prinsipnya tindakan tegas penembakan kepada tersangka merupakan opsi terakhir. Tindakan itu terpaksa karena tersangka membahayakan nyawa petugas atau nyawa orang lain saat hendak diamankan. Penembakan tersangka merupakan tindakan terakhir untuk melumpuhkan tersangka," jelas Kapolresta, Sabtu (14/10/2017) siang.
Sementara, seorang tersangka yang didor polisi saat ditangkap, Muhammad Hariyanto (31) lantaran mencuri sebuah kamera, televisi ukuran 32 inch, dan 1 sepeda gunung. Hariyanto didor karena melawan petugas saat hendak ditangkap.
"Saya kapok. Enggak akan maling lagi," katanya sambil menahan sakit.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.