KRICOM - Unit Reskrim Polsek Serbelawan mengamankan seorang pelaku pencurian disertai dengan tindak pencabulan yang terjadi di dalam rumah korban bernama Wakiyem (66), warga Huts IV Nagori Dolok Kataran, Kecamatan Dolok Batu Naggar, Kabupaten Simalungun.
Menurut Kapolsek Serbelawan AKP Edi Sukamto pada wartawan, Kamis (26/10/2017) mengatakan, pengungkapan kasus ini sesuai dengan laporan polisi tanggal 24 Oktober 2017 lalu sesuai dengan laporan korban sendiri tentang peristiwa pencurian dan pencabulan.
"Dari keterangan korban, korban terbangun dari tidurnya karena mencium bau asap rokok. Begitu buka mata, korban melihat pelaku yang tinggal bertetangga dengannya yakni M. Zen Sihombing (42)," papar Edi.
Korban yang terbangun melihat pelaku tengah beraksi dengan menutup seluruh wajahnya dengan sehelai kain.
"Pelaku saat itu dilihat korban sedang berdiri dengan menutup kepala dan wajahnya dengan sarung bantal dan serbet milik korban tepat di sebelah tempat tidur. Melihat korban bangun, pelaku langsung mengancam," beber AKP Edi Sukamto.
Kata AKP Edi Lagi, M. Zen malah meletakkan parang di atas bantal lalu membuka celananya sendiri dan meletakkannya di lantai kemudian naik ke tempat tidur dan menindih korban sambil membuka celana pendek dan celana dalam korban lalu membuangnya ke lantai.
"Korban mencoba menolak dengan mendorong pelaku, tapi usahanya sia-sia. Pelaku terus menindih dan menyuruh korban untuk memegang kemaluannya. Setelah itu korban enggak ingat apa-apa dan setelah tersadar dia mencari celananya. Saat bersamaan pelaku juga mengambil dan memakai celananya kemudian korban menyuruh pelaku keluar dari rumah lewat pintu belakang yang dibukakan oleh korban," sambungnya.
Korban yang merasa penasaran dari mana pelaku masuk ke rumahnya langsung memeriksa setiap bagian rumah. Dari situ, Wakiyem menyadari bahwa M. Zen masuk melalui jendela bagian tengah.
Sampai berita ini ditulis, kasus pencurian disertai pencabulan ini masih ditangani oleh kepolisian setempat.