KRICOM - Oknum anggota Polri yang pernah bertugas di Opsnal Polsekta Helvetia berinisial RG (37), warga Jalan Klambir V, Lorong Kesatria, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Helvetia ingkar dari tugasnya. Bukannya memberantas narkoba, ia malah menjadi bandar narkoba.
Akibat bisnis haramnya itu, RG diringkus dari Lorong Sehat, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Helvetia. Dari tangan RG polisi menyita barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip kecil sabu seberat 9 gram, 11 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, 1 timbangan elektrik, uang Rp 1,4 juta, 1 alat hisap sabu, 1 dompet berisi 50 plastik klip kosong dan 1 unit ponsel.
Kanit Reskrim Polsekta Helvetia Iptu Rudi Marzuki mengatakan yang bersangkutan ditangkap saat pihaknya tengah mengadakan blusukan ke kampung narkoba di kawasan Jalan Klambir V, Lorong Ksatria, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Helvetia.
"Saat blusukan kami mendapatkan informasi bahwa di TKP penangkapan ada oknum Polri menjadi bandar. Informasi ditelusuri dan ternyata benar bahwa yang bersangkutan adalah bandar sabu," ujar Iptu Rusdi, Rabu (18/10/2017).
Untuk proses lebih lanjut, kini yang bersangkutan sudah diamankan berikut barang buktinya. "RG sudah kami tahan untuk diproses hukum," tandasnya.