KRICOM - Polres Metro Jakarta Utara membekuk 36 pelaku kajahatan narkoba. 36 orang tersebut terdiri dari bandar, pengedar dan pemakai narkoba. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Dwiyono menuturkan, satu dari 36 pelaku merupakan seorang nenek. Nenek itu diketahui bernama Wati (58).
"Ada seseorang nenek yang ditangkap awalnya sebagai pamakai lalu menjadi pengedar," ujar Dwiyono kepada wartawan di di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (27/10/2017).
Dwi menambahkan, Nenek Wati sendiri ditangkap lantaran menjual sabu. Sebelum terjun ke dunia narkoba, Wati hanya mencoba-coba hingga kecanduan. Wati yang sehari-hari berjualan rokok ini memutar otak biar bisa menggunakannya dengan aman.
"Dia menjual rokok dan sabu di warungnya. Ini dilakukan agar dia tetap mbisa mengkonsumsi sabu," imbuhnya,
Mantan Kapolres Jakarta Pusat ini mengatakan, para pelaku tidak sembarangan menawarkan narkoba kepada seseorang.
"Modusnya para pelaku tidak sembarangan untuk menawarkan narkoba kepada orang lain. Untuk yang kenal saja, kalau tidak kenal mereka menaruh di suatu tempat nantinya ada yang mengambil," tuturnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ganja dengan beras 128,36 gram dan sabu 150,05 gram.
"Setidaknya kami berhasil menyelamatkan 642 ribu jiwa dari jeratan narkoba," tutupnya.