KRICOM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba jenis magic mushroom, EH alias Cyan hanya bisa terdiam dan menyesali perbuatannya. Namun yang mengejutkan, Cyan mengaku tidak mengetahui kalau bisnis menjual magic mushroom telah melanggar hukum.
"Sebenarnya di Kaskus sudah banyak. Saya belum tahu kalau melanggar hukum," kata tersangka kepada wartawan di sela-sela rilis kasus magic mushroom, kantor Direktorat IV Narkoba Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Letjen MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (26/10/2017).
Cyan juga menjelaskan kalau selama ini dirinya mendapatkan segala informasi soal magic mushroom dari media sosial. Ia juga menemukan informasi terkait beragam jenis tumbuhan yang belakangan dianggap mengandung narkoba.
"Di medsos banyak tata cara bercocok tanamnya. Bervariasi," tutupnya.
Seperti diketahui sebelumnya, penyidik Direktorat IV Narkoba, Bareskrim Mabes Polri mengungkap peredaran narkoba jenis magic mushroom di Lembang, Jawa Barat. Pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan polisi soal peredaran narkoba tersebut di kawasan Bali.
Hasil penyelidikan pun mengarah ke Lembang. Dari situ, personel Direktorat IV Narkoba, Bareskrim Mabes Polri pun langsung meringkus tersangka dan menyita 51 kilogram magic mushroom dari tangannya.