KRICOM - Lepas dari cengkraman narkoba memang bukan perkara mudah. Seorang Satpam Eco Park Taman Impian Jaya Ancol, Mujahidin alias Piyik saja diciduk polisi lantaran kedapatan memiliki sabu.
Alhasil, pria yang seharusnya membantu kepolisian memberantas narkoba ini digelandang ke kantor polisi. Piyik diduga bukan cuma sekadar punya, tapi turut mengedarkan barang haram tersebut.
"Kami menyita barang bukti berupa satu buah alat isap, satu paket sabu dan satu lembar uang sebesar Rp 5000. Lalu di mobilnya ada lagi dua paket sabu," kata Kapolsek Kepala Gading, Kompol Arief Fazlurrahman kepada wartawan, Senin (23/10/2017).
Penangkapan Piyik bermula saat petugas menangkap seseorang tersangka Muhammad Taufik bin Abdul Gani saat sedang mengonsumsi sabu.
"Kepada penyidik, tersangka Muhammad Taufik bin Abdul Gani mengaku mendapatkan sabu dari tersangka Mujahidin alias Piyik," jelasnya.
Saat dilakukan pengembangan, polisi menemukan barang haram di kantong celana Piyik. Petugas pun langsung membawa satpam tersebut beserta barang bukti ke Mapolsek Kelapa Gading untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami melakukan pengembangan dan menangkap tersangka Mujahidin alias Piyek yang berprofesi sebagai satpam di Eco Park Ancol," tutupnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang(UU) Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.