KRICOM - Pihak Direktorat IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri kembali menangkap tersangka pengedar narkoba jenis magic mushroom di Jalan Jayagiri, Gang Ondipura Nomor 105, RT003/05, Desa Jayagiri, Lembang, Jawa Barat. Dari penangkapan tersebut, petugas turut menyita 51 kilogram magic mushroom dari tangan tersangka.
Dalam keterangan persnya, Direktur IV Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto memaparkan, narkoba jenis magic mushroom memiliki efek memabukkan yang bisa menimbulkan halusinasi terhadap penggunanya.
"Bila dikosumsi, magic mushroom ini bisa menimbulkan halusinasi yang berlebihan dan membuat penggunanya tertawa-tawa," kata Eko kepada wartawan, Kamis(26/10/2017).
Eko menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran magic mushroom lewat online dan banyak beredar di Bali.
"Kami kemudian memerintahkan Polda Bali untuk melakukan penyelidikan dan diketahui kalau magic mushroom ada di kawasan Lembang, Jawa Barat," jelasnya.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas pun langsung memburu tersangka pengedar. "Kami kemudian bentuk tim untuk melakukan penyelidikan ke Lembang dan berhasil menangkap tersangka," ungkapnya.
Mantan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya ini mengatakan, jamur magic mushroom ini tumbuh di bekas kotoran sapi yang mengering dan terkenas panas.
"Magic mushroom ini biasa digunakan sebagai campuran kopi atau digoreng dengan dicampur dengan tepung," ungkapnya.
Eko menerangkan, magic mushroom terdaftar dalam 44 jenis tumbuhan yang mengandung narkoba dan diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang narkotika.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU nOMOR 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," tutupnya.