KRICOM - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menciduk 36 pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Dwiyono mengatakan, 36 pelaku itu merupakan hasil kerja keras penyidik selama bulan Oktober 2017.
"Mereka terdiri dari bandar, pengedar serta pemakai narkoba," ujar Dwiyono kepada wartawan di di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (27/10/2017).
Dwiyono menambahkan, selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ganja dengan beras 128,36 gram dan sabu 150,05 gram.
"Setidaknya kami berhasil menyelamatkan 642 ribu jiwa dari jeratan narkoba," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara itu, Dwiyono mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di wilayah Jakarta Utara untuk tidak mencoba-coba bersentuhan dengan narkoba.
"Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas bagi mereka yang tertangkap karena menyalahgunakan narkoba," tutupnya.